Siapapun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum. Dan, Kementerian Agama bekerjasama dengan aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menindaknya
Kabar yang beredar menyebutkan, lahan seluas 142,5 hektare dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemenag tersebut telah diputus
Kampus UIII akan menjadi pusat ilmu pengetahuan serta menjadi rujukan bagi kajian-kajian Ilmu pengetahuan, terutama tentang Islam di Indonesia.
UIII merupakan perguruan tinggi keagamaan Islam yang didirikan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia yang mencakup bidang studi agama Islam, ilmu-ilmu sosial, humaniora dan sains teknologi.
Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) membuka penerimaan mahasiswa dan perkuliahan pada 2020 bisa tercapai.
Di Republik Indonesia Eigendom Verponding sudah tidak bisa dijadikan dasar hak atas kepemilikan atau penguasaan tanah.
Kemenag tidak akan menggunakan kekerasan sesuai protap dari pihak berwajib yang menjadi bagian dari tim penertiban tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, minimnya mahasiswa yang direkrut karena UIII belum akan menerima jenjang sarjana (S1).
Pembangunan Kampus UII ini telah dimasukkan ke dalam proyek strategis nasional.
Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan alasan perlunya membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).