Pemerintah dinilai belum kompak soal pembentukan BLU Batu Bara
Ini kan dua hal yang berbeda meskipun terkait. Oleh karena itu, pengusaha batubara yang mendapat penugasan dari Kementerian ESDM tidak boleh menunda-nunda kontrak dengan PLN, apalagi dengan alasan menunggu terbentuknya BLU.
Penyebab penurunan itu dikarenakan adanya pelarangan ekspor minyak sawit mentah.
Yang penting dan yang harus diperhatikan adalah kesejahteraan para masyarakat pembudidaya, kita juga akan hadirkan BLU untuk dapat membantu mengatasi kendala yang dirasakan dari para pekerja
Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional.
Perlu kita kaji secara mendalam skema BLU ini. Karena secara umum ini menambah kelembagaan baru untuk penarikan iuran eksport batubara. Saya masih khawatir ini belum tentu berjalan secara efektif. Kalau hasil iuran tersebut terhambat masuk PLN maka akan menyulitkan PLN dalam membeli batu bara seharga pasar.
Selangkah lagi, Universitas Terbuka akan beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), menjadi PTN Badan Hukum (PTNBH).
Plt Dirjen Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Nizam, meminta pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) untuk melakukan akselerasi kinerja dan daya serap anggaran PTN-BLU.
Sri Mulyani mengatakan rumah sakit (RS) BLU yang masuk dalam bidang layanan kesehatan ini hanya 3,06 persen atau 94 RS dari total 3.102 RS namun mampu melayani 15,04 persen atau 5,66 juta pasien dari total 36,72 juta pasien di Indonesia.
Aturan itu diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Pada Kementerian Agama.