Sengketa Freeport dengan pemerintah soal status kontrak dan larangan ekspor konsentrat dinilai memiliki kelemahan.
Pemegang KK wajib melakukan pemurnian di dalam negeri, harus berubah jadi IUPK jika ingin dapat ekspor konsentrat.
Freeport Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi IUPK untuk kembali mendapatkan izin ekspor konsentrat.
PT Freeport dan PT Amman Mineral akhirnya mendapatkan izin untuk mengekspor konsentrat tembaga.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan tarif bea keluar tersebut
Penerbitan rekomendasi ijin perpanjangan ekspor konsentrat yang dikeluarkan kementerian ESDM dimasa Archandra Tahar tak luput dari perhatian kritis komisi VII DPR.