Kedeputian Pencegahan KPK dinilai tak profesional berkenaan dengan sengketa yang terjadi pada proyek PLTP Dieng Patuha.
Regulasi yang dibuat mestinya memberikan penataan, bukan malah menjadi salah satu bagian risiko
Sengketa ini sudah tidak lagi mengikuti prosedur administratif dan hukum dalam ruang lingkup peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.