Kami dari pihak keluarga akan melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur atas info yang kami dapat mereka ada semacam membelokkan kasus dari pengeroyokan.
Mari kita percayakan proses ini kepada penyidik Polri, saya yakin Polri memberikan pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kasus ini pasti akan diselesaikan oleh kepolisian dengan baik.
Sudah lebih dari 1 bulan hadil otopsi juga belum ada kabarnya apakah sudah ada atau belum. Yang jelas pihak keluarga hingga saat ini belum menerima hasil dari otopsi tersebut.
Kami ingin menagih keadilan bagi saudara kita Kenzha Walewangko karena masih belum ada kepastian hukum.
Guru Besar Hukum Pidana UKI Prof DR Mompang, menilai polemik oknum Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak mundur saat menjadi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dapat dilihat dari perspektif hukum tata negara dan dari aspek hukum pidana.
Kompolnas menyoroti lambannya penyidikan kasus kematian Kenzaha Walewangko, 22, seorang mahasiswa Fakultas Fisipol UKI, oleh Polres Jakarta Timur (Jaktim).
Kalau seperti ini caranya sama saja buat mahasiswa Fisipol tidak nyaman.
Kami dari alumni akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Tidak hanya mengawal, kami dari alumni mendesak aparat kepolisian khususnya Polres Jakarta Timur agar mengusut kasus ini hingga tuntas.
Polisi harus transparan dan bekerja secara profesional, agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang.
Sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang pendidikan, kami tentu sangat prihatin atas kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, apalagi kasus tersebut terjadi di lingkungan pendidikan tinggi, yang seharusnya dapat menjadi teladan terhadap perilaku anti kekerasan dengan membangun budaya kampus yang aman dan inklusif.