Dalam putusannya, Hakim Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham oleh KPK adalah tidak sah.
Hakim tunggal, Estiono menilai penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap di Kemenkumham.
Mantan Menteri Sosial itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Helmut Hermawan selaku penyuap Eddy Hiariej.
Hakim Tunggal, Estiono akan membacakan putusan Praperadilan pada hari ini, Senin 30 Januari 2024, pukul 15.30 WIB sore.
Berdasarkan agenda, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Estiono akan membacakan putusan pada pukul 15.30 WIB sore.
Permohonan praperadilan Eddy Hiariej ini terkait dengan penetapannya sebagai tersangka
Aliran uang itu didalami penyidik KPK lewat dua orang delat Eddy Hiariej pada Selasa 9 Januari 2023.