KPK menduga proses ganti rugi lahan itu terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Nadih diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Hal itu merespons pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro yang mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta ke KPK.
Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik KPK lewat Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin.
Pengembangan dilakukan berdasarkan pernyataan Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro yang mengaku menerima Rp 200 juta.
Penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membeli sejumlah aset untuk menyamarkan uang hasil dugaan suap yang ia terima.
Hanya saja, KPK enggan memerinci total uang yang diminta Rahmat.
Arahan khusus itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Kepala Pengadaan Barang dan Jasa, Agus Harpa pada Rabu (26/1).
"Termasuk juga Walkot Bekasi, ketika ada dugaan sangkaan pasal yang lain (TPPU), pasti nati akan diekspos,".
Pengakuan itu pun dapat menjadi bukti untuk mengembangkan kasus ini.