Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka terhadap Eddy Hiariej itu ditandatangani pimpinan KPK dua pekan lalu.
Pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan kesepakatan atau meeting of mind sebagai latar belakang dugaan aliran dana ke Eddy Hiariej.
Tindakan cegah perlu dilakukan agar para pihak dimaksud dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima para tersangka dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.
Penerimaan gratifikasi dimaksud diduga terkait pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM).
Haerul Amri akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Nurlina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.
KPK menduga Rafael Alun telah menerima gratifikasi sekitar Rp6 Miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group