Hal ini menanggapi soal usulan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Saya pikir aparat penegak hukum harus mengkaji kembali penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini secara lebih jernih.
Kita prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman Kolonial Belanda, ada tuan dan budak, atau sebelum Belanda. Bahkan yang merasa punya kewenangan untuk menahan dan memenjarakan orang harus diusut tuntas.
Kami beri applause terhadap tuntutan mati terhadap predator monster Herry Wirawan pak, dan saya minta kasus kasus lainnya dibuat standar seperti ini. Kalau korbannya banyak, apa lagi anak-anak, jangan ragu kami dukung 100 persen, tuntut hukuman mati.
Tapi jangan terlalu membabi buta menentang hukuman mati. Kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, termasuk hukuman mati kepada Herry Wirawan. Kalau perlu ditembak kepalanya.
Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Yang penting tahunnya kan tetap, jadi kalau soal time schedule saya kurang ngeh, yang penting tahunnya enggak berubah.
Kami sebetulnya, kalau berdasarkan Undang-Undang yang dirubah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), disini kewenangannya adalah menyetujui atau menolak.
Calon (CHA: red) buat makalah selama semingguan, untuk nama-namanya rencana besok pagi diumumkan.
Kami mendapatkan laporan banyak sekali aparat yang mempidanakan pemakai dengan menjerat pasal pengedar. Jadi quote and quote ada tekanan kalau Anda tidak menyediakan ini, maka dari pemakai akan menjadi pengedar. Itu kami dengar dari masyarakat.