Kemenkumham memastikan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar berstatus warga negara Indonesia (WNI).
MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya, sebab kekuasaan kehakiman merupakan satu-satunya kekuasaan yang diyakini merdeka dan harus senantiasa dijamin merdeka oleh konstitusi berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.