Kasus perintangan penyidikan Brigadir J, terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
Surya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Arif Rachman juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara
Terdakwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
Vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E dinyatakan telah inkrah.
Kejagung menegaskan tidak akan mengajukan banding atas vonis penjara Bharada E selama 1,5 tahun.
Bharada E divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Eliezer dihukum 12 tahun penjara.
Bharada E mendapat vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Putusan MA tersebut, memperkuat keputusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menjatuhkan pidana kepada Alvin Lim selama empat tahun dan enam bulan penjara