Pemusnahan dilakukan karena benih sawi putih senilai Rp1,2 miliar tersebut mengandung bakteri kategori golongan A1 atau belum ditemukan di Indonesia.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 diganti menjadi Permen 56/2016 terkait ekspor benur/benih lobster menjadi polemik. Hal itu lantaran dicurigai menguntungkan sejumlah pengusaha.
Sejak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur pengelolaan lobster diterbitkan, banyak perusahaan eksportir lobster bermunculan seiring dibukanya kuota ekspor.
Terkendalanya penyediaan bibit tebu yang bersertifikat dan unggul di dalam negeri inilah yang membuka peluang untuk dilakukannya importasi benih tebu dari negara tetangga.
Semua kebijakan pemerintah itu harus pro dan menguntungkan masyarakat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ekspor benur (benih lobster).
Kemunculan varietas baru turut menjamin ketersediaan benih melalui pengembangan dan pembinaan produsen benih baik yang milik pemerintah maupun swasta.
Pemanfaatan rawa di kalimantan merupakan arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk menjamin produksi pangan khususnya beras.
Riset dan penelitian juga menentukan bagus tidaknya sebuah benih dan bibit yang akan ditanam secara luas.
Benih padi yang di tanam oleh Poktan Ngudi Tani Rejeki adalah jenis hibrida. Varietas ini diharapkan mampu mendongkrak produktivitas beras secara nyata.