Hal itu guna menghindari konflik kepentingan.
Karen dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021.
KPK masih menunggu berkas putusan lengkap untuk menentukan banding atau tidak
Karen telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
Putusan PT DKI melegitimasi bahwa KPK berwenang melakukan penuntutan.
KPK tidak terima dengan putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskam Gazalba Saleh.
Karen akan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Hasbi Hasan juga dihukum membayar uang pengganti uang Rp3,8 miliar subsider satu tahun penjara.