Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW) itu.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan bahwa selain Firli, Deputi Penindakan KPK, Karyoto pun ikut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik OTT UNJ
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, permintaan tersebut setelah terungkapnya Firli Bahuri yang memerintah KPK untuk menangani adanya dugaan gratifikasi di UNJ
Karena masing-masing lembaga memiliki pedoman dan tata kerja yang berbeda, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik lembaga.
ICW menyebut kualitas penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak dipertanyakan. Hal ini terkait putusan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tetap berlanjut meskipun pengadu telah mencabutnya ketika sidang.
Ketua KPK Firli Bahuri bungkam usai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan bergaya hidup mewah di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemberantasan Korups (KPK) Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK) ditunda hingga Jumat (4/9).