Penggeledahan itu untuk mencari alat bukti terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.
Penggeledahan itu untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
Barang bukti yang diamankan terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo.
Dikatakan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tanjabtim, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Penggeledahan terkait dugaan korupsi kegiatan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017 - 2018
Saat ini KPK masih fokus mencari alat bukti melalui pemeriksaan saksi hingga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tetap dilaksanakan secara profesional dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kalangan dewan angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya terkait ketentuan soal izin penyadapan dan penggeledahan.
Dengan putusan MK, Dewas tidak akan lagi menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.