Hingga sekarang, menurut rilis kementerian tenaga kerja (Kemnaker) jumlah TKA legal mencapai 74 ribu orang. Jumlah tersebut yang terdaftar secara resmi di Kemnaker hingga November 2016.
Keberadaan warga negara asing (WNA) asal China yang berangsur memasuki beberapa wilayah di Indonesia dinilai sebagai ancaman serius.
Aparat TNI sebagai benteng keamanan negara juga dapat bertanggungjawab menjaga kedaulatan NKRI.
Pemerintah diminta menjelaskan kepada publik terkait maraknya warga negara asing (WNA) khususnya warga China yang marak masuk ke Indonesia.
Maraknya WNA khususnya China yang masuk ke Indonesia baik secara legal maupun ilegal menjadi persoalan serius yang harus dihadapi pemerintah.
Pemerintah diminta untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa terhadap sejumlah negara sahabat.
Kebijakan pemerintah soal bebas visa terhadap sejumlah negara sahabat akan menjadi bom waktu bagi NKRI.
Kebijakan bebas visa kunjungan dan Visa on-Arrival (VoA) yang diterbitkan pemerintah melalui PP No. 21 2016, turut menyumbang masalah serbuan tenaga kerja asing.
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dianggap telah meresahkan Indonesia.
Hasil uji lab Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, benih selundupan TKA China mengandung bakteri.