para pemulung yang sehari-hari mencari sampah dan mendapatkan penghasilan dari hasil menjual sampah kepada pelapak.
koordinasi antar kementerian terkait penanganan sampah masih sangat kurang. "Baru KLHK dan kementerian PUPR yang terlihat ada program.
pada 2030 kemasan sachet sudah harus menjadi monolayer dan mendorong produsen berinvestasi dalam penggunaan daur ulang.
Indonesia sampai saat ini belum memiliki tempat pengolahan sampah modern seperti di negara maju
Akhmad pun meminta agar pola manajemen sampah diubah dari `kumpul angkut buang` menjadi `pilah kumpul angkut proses jual".
Komite II DPD RI memandang penting untuk segera merevisi UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Lantaran, permasalahan sampah di Indonesia sudah menjadi masalah nasional yang harus segera dicarikan solusinya.
Pasalnya menurut Wakil Ketua Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, permasalahan sampah sudah menjadi masalah nasional yang harus segera dicarikan solusinya.
Komite II DPD RI melakukan Kunker terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Provinsi Bali, di Komplek Gedung Perkantoran Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/1).
Pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, terutama keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) atau landfill. Apalagi, hanya 60 hingga 70 persen sampah yang bisa terangkut dan dibuang ke TPA.
kalau larangan penggunaan plastik kantong kresek diberlakukan, limbah sampah HDPE malah akan semakin menumpuk