Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax, kediaman aktivis Ratna Sarumpaet langsung digeledah tim penyidik Polda Metro Jaya. Ratna sendiri menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya.
Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong yang mengakibatkan kegaduhan. Akibatnya, Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun.
Polda Metro Jaya menangkap mantan Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta.
Mantan Jurkamnas Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (4/10) malam. Ratna ditangkap terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet terkait kebohongan soal penganiayaan yang mengakibatkan kegaduhan.
Prabowo Subianto menyerahkan kepada aparat penegak hukum terhadap proses hukum Ratna Sarumpaet atas pembohongan soal penganiayaan yang belakangan menjadi heboh.
Ratna Sarumpaet diberhentikan dari tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2019 mendatang.
Akibat ulah kebohongan Ratna Sarumpaet, calon presiden (Capres) Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Aktivis Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong dan menciptakan informasi hoax yang menghebohkan semua pihak terkait isu penganiayaan.