Penetapan tersangka korporasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S.
Pernyataan itu disampaikan Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda ketika dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan Hasto Kristiyanto.
KPK menduga uang hasil pemerasan TKA mengalir dari para tersangka ke sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan
Penyitaan itu dilakukan setelah Kejagung menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group dalam kasus korupsi CPO.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta pemulangan tersangka korupsi e-KTP, Paulus Thanos, dari Singapura dipercepat, menyusul kesepakatan ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura dalam kunjungan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (16/6).
Uang tunai untuk membeli jet pribadi itu dibawa oleh tersangka dengan menggunakan 19 koper.
Ahli bahasa dari Universitas Indonesia itu dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KPK mengungkapkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker RI telah mengembalikan uang hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar.
Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.
Total uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar.