Dalam kasus gratifikasi, Latif diduga telah menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.
Delapan mobil dan enam unit motor gede (Moge) serta dua motor trail yang harganya ditaksir miliaran rupiah per unit.
Tim Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) harus serius mewujudkan kedaulatan energi dari hulu hingga hilir.
Modus yang dilakukan Latief saat itu yaitu tidak menuntaskan proyek yang dikerjakan. Perbuatan Latif itu membuat negara dirugikan.
Politikus Partai Berkarya itu diduga menerima jatah sebesar Rp 3,6 miliar secara bertahap, pada rentan September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018.
Latif yang mengenakan seragam tahanan oranye keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB.
Latif yang juga Ketua DPW Partai Berkarya Kalimantan Selatan diamankan bersama Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten Hulu Sungai Tengah.