KPK meminta pihak Imigrasi memperpanjang masa pencegahan lantaran permintaan pencegahan tahap pertama telah habis pada Senin kemarin.
Diketahui dari hasil pemeriksaan Tim WFQR IV, speedboat tersebut tanpa nama, bermesin Yamaha 250 PK 3 dua unit dan diawaki dua orang ABK.
Para pelaku pelanggaran akan dikenai denda maksimum 50.000 dolar Hong Kong (Rp85 juta) dan kurungan penjara selama dua tahun.
Zahid mengarahkan Jabatan Imigrasi untuk bertindak tegas dengan tidak mengeluarkan visa atau persetujuan memasuki negara.
Saat ditangkap, sebagian besar WNA yang pelaku tak bisa menunjukkan paspor.
Surat pencegahan sudah dikirim ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 21 Juli 2017. Pencegahan berlaku untuk enam bulan mendatang.
Agen imigrasi Amerika Serikat merencanakan penggerebekan nasional minggu depan menangkap, antara lain, remaja yang memasuki negara tersebut tanpa wali dan diduga anggota geng
Selain Fayakhun, KPK juga meminta Imigrasi mencegah seorang bernama Erwin Arief.
Kedua warga Jerman berinisial SY (24) dan JL (23) sedang berada di rumah seorang perempuan warga Pekanbaru LM (26) yang dinikahi siri oleh salah satu di antaranya.
Mereka yang dideportasi itu merupakan bagian dari 54 Warga Negara Asing (WNA) yang sebelumnya diamankan petugas Ditjen Imigrasi dari sejumlah tempat beberapa waktu lalu.