Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian PUPR
Hakim menilai, Ariesman terbukti bersalah melakukan suap kepada kepada bekas Anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar
Ratchanok mengatakan bahwa ia senang karena telah terbukti tidak bersalah. "Saya tidak berbuat salah, dan saya yakin dengan keputusan BWF. Saya senang mendapat keadilan," katanya.
Dia mengaku bersalah atas tuduhan persekongkolan untuk memperoleh akses komputer yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Ekspor Persenjataan.