Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di KPK.
Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp 7 miliar.
KPK juga menetapkan ajudan Rohidin dan Sekda sebagai tersangka.
Rohidin tiba sekitar pukul 14.30 WIB usai diamankan Tim KPK dalam OTT di Bengkulu
Rohidin Mersyah diduga memungut dari pegawai untuk pendanaan pencalona di Pilkada Bengkulu 2024.
Andika tercatat memiliki tanah dan bangunan di Australia dan Amerika Serikat.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga menjadi salah satu orang yang ditangkap.
Tim KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai yang saat ini masih dalam proses penghitungan