Pertama, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Polri.
Sanksi tersebut dijatuhkam lantaran AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diperiksa dengan alat uji kebohongan (Lie Detector).
Dua tersangka Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, diperiksa secara terpisah.
Sambo punya kekuatan untuk mengendalikan puluhan polisi dalam merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Oleh karena itu, menurut Ketua MPR for Papua ini, pembunuhan sadis ini bukanlah kriminal biasa. Dampak turunan yang ditimbulkannya begitu besar, bahkan dapat meruntuhkan gugusan kepercayaan yang sedang dibangun oleh TNI, termasuk Pemerintah.
Komnas HAM merekomendasikan 8 butir temuan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ke Timsus Polri.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Terkait dengan isi rekomendasi Komnas HAM tersebut, terdapat tiga poin penting.
Penyelidikan berakhir setelah Komnas HAM menyelesaikan dan menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.