Jaksa KPK meyakini Rafael telah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Senin, 11 Desember 2023.
Hal itu disampaikan Eko Darmanto sesaat sebelum ditahan KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp18 miliar.
Eko Darmanto ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi
Misi Politik PBB di Sudan Berakhir Hari Ini atas Permintaan Pejabat Menlu
Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar Selasa 28 November 2023.
Keputusan itu diambil berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural terkait, dalam hal ini Biro Hukum KPK.
Selain Pius Lustrilanang, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya selaku pejabat BPK RI.
Pejabat BBPJN dan pihak lainnya ditangkap lantaran diduga telibat transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN dan APBD.