Tom Lembong disebut telah memperkaya 10 orang yang dalam kasus ini sebesar Rp 515 miliar.
Tom Lembong didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Dua saksi di antaranya merupakan pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pengungkapan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tidak akan mengganggu kelancaran operasional perusahaan
Ito Aziz dihadirkan sebagai saksi verbalisan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Para tersangka itu disebut melakukan pemufakatan jahat untuk mencairkan kredit fiktif selama periode 2023-2024
Upaya paksa itu berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah.
LBH Jakarta akan menganalasis aduan-aduan itu untuk diambil langkah selanjutnya
Dirut Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.