Menurut Khalawi, pada masa pandemi ini, masyarakat khususnya berpenghasilan rendah (MBR) sangat membutuhkan bantuan rumah yang layak huni.
Uang itu diduga diterima dari sejumlah rekanan yang menggarap proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek yang menjerat Agung dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.
Adapun BMN yang dihibahkan berupa PSU jalan perumahan pada tiga lokasi berbeda yakni Perumahan Griya Utama Asri, Perumahan Grand Palm Megatama, dan Perumahan Fitria Palm Asri, dengan total nilai Rp1,16 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim.
Dari keenam seksi, Seksi 1 Cileunyi-Rancakalong sepanjang 11,45 km dan seksi 2 Rancakalong-Sumedang sepanjang 17,05 km dikerjakan oleh Pemerintah sebagai bagian dari viability gap fund (VGF) guna menaikkan kelayakan investasi tol tersebut. Saat ini progres seksi 1 secara keseluruhan sebesar 94,55 persen, sedangkan progres seksi 2 sebesar 95,80 persen.
Kasus korupsi ini terkait suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019
Tiga lokasi yang digeledah tim penyidik yaitu Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo, dan Kantor BKD Kabupaten Probolinggo.
Pembangunan Terowongan ini telah dimulai pada 15 Desember 2020 lalu dengan anggaran Rp37,3 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya, manajemen konstruksi PT Virama Karya dan perencana PT Yodya Karya.