Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak ada perubahan dalam materi produk pasca penerbitan sertifikasi halal.
MUI tetap dibutuhkan sebagai pemegang fatwa halal atau tidak halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar rapat perdana di Gedung Labolatorium Halal, Pondok Gede, Jakarta per hari ini (27/4).
Dari 28 cap yang ditemukan diduga bertuliskan lembaga negara, lebel halal, dan transaksi keuangan.