Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly terkait informasi kepulangan Harun Masiku lambat akibat SIMKIM data Ditjen Imigrasi tidak sinkron dengan di konter PC Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dinilai masuk akal.
KPK tak terpengaruh dengan adanya kemungkinan kepercayaan masyarakat akan merosot dengan belum ditangkapnya Harun
KPK mengapresiasi langkah Polri terkait pengerahan aparat kepolisian dan penyebaran info daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku ke seluruh Polres dan Polda di Indonesia.
Komisi III DPR akan mempertanyakan atas delay sistem pihak Dirjen Imigrasi terkait informasi keberadaan tersangka kasus suap Komisioner KPU, Harun Masiku.
Ditjen Imigrasi mengaku, tersangka kasus suap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sehari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Wahyu dan tujuh orang lainnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Ronny F. Sompie membenarkan caleg DPR, Harun Masiku telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Polri mencari Harus Masiku hingga ke kediaman pribadinya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Kepastian ini diperoleh setelah polsek setempat mengecek ke rumah tersebut.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, Caleg Anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Harun harus bertanggung jawab atas suap yang diduga diberikannya kepada Wahyu untuk memuluskan proses PAW dirinya sebagai anggota DPR