Sayang, surplus pangan tidak selalu sejalan dengan peningkatan pendapatan para petani.
Peningkatan pendapatan daerah melalui pengaturan retribusi, tapi bisa juga merusak keindahan
Ketergantungan terhadap pajak harus disertai dengan upaya-upaya pembangunan sosial ekonomi yang berkelanjutan. Kita memiliki potensi pendapatan bukan pajak yang sangat menjanjikan
IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.
Pandemi Covid-19 mengajarkan pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diarahkan pada sektor produktif yang berimbas langsung dan dapat dinikmati oleh masyarakat secara umum.
Raihan ini naik 29,95% dibandingkan periode sama tahun lalu yang Rp4,34 triliun.
Sebab LHKPN itu harus dijadikan barometer transparansi pendapatan dan kekayaan yang dimilikinya.
Salah satu cara agar APBN dapat sehat kembali adalah pendapatan negara harus semakin diperbaiki yakni melalui reformasi di bidang perpajakan.
Anggota Banggar DPR RI Mercy Chriesty Barends meminta agar Bagian Rekomendasi DPR RI dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (P2 APBN) tidak dihilangkan.
Sidang Paripurna Luar Biasa saat ini mengambil agenda pengesahan Pertimbangan DPD RI Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 dan Pertimbangan DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2022.