Aliran uang itu konfirmasi lewat Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi NasDem, Muhajir Bahta pada Kamis (17/3) kemarin.
Syahrial dimintai keterangan oleh KPK karena diduga mengetahui seluk beluk prosedur penyusunan anggaran Formula E.
Diduga ada pemberian sejumlah uang ke pejabat di Pemkab Tulungagung agar proyek itu dimenangkan.
Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi ini, bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sekitar Rp 9 miliar.
Sebagai lembaga perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat di daerahnya, DPRD Kabupaten memiliki legalitas yang kuat untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Namun, KPK akan menghapus unsur pidana jika uang Rp200 juta yang diterima Chairoman itu sebagai bentuk gratifikasi.
Hal itu disampaikan Prasetyo usai rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pendanaan Formula E itu dinilai tidak melihat pemasukan dan kebutuhan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat pandemi covid-19.
Ia akan menjelaskan soal adanya komitmen fee untuk penyelenggaraan Formula E di Jakarta.