Kelangkaan minyak goreng di pasar negara penghasil CPO dan kelapa sawit terbesar dunia merupakan kebijakan yang jelas patut dipertanyakan dan bisa disebut keliru.
Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi minyak kelapa sawit curah sebesar Rp14 ribu per liter dan subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).
Suap tersebut diberikan Sudarso agar Andi Putra memuluskan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Kebijakan ini berpotensi mendistorsi perdagangan, mengurangi reliabilitas perusahaan Indonesia bagi partner dagang luar negeri.
Relaksasi impor bisa digunakan untuk menjaga kestabilan perubahan harga.
Kalau program (sawit rakyat) ini jalan maka akan terjadi keseimbangan, di mana BUMN bersama rakyat juga bisa berperan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi memberikan sejumlah catatan terkait penyelesaian penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan Provinsi Riau.
Bukan tanpa alasan, menurut dia, sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia, seharusnya masyarakat Indonesia tak kesulitan minyak goreng.
Andi Putra bakal segera diadili dalam kasus dugaan terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar Sitorus mendesak kebijakan DMO dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya segera dievaluasi.