Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, transformasi perlindungan TKI dari asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan upaya perlindungan kepada TKI di luar negeri menjadi lebih baik
Menteri Ketenagakerjaan, M.Hanif Dakhiri memberikan perhatian khusus terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan harus mampu menjawab dan menjangkau kebutuhan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja
Proses transformasi asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari konsorsium asuransi TKI ke BPJS Ketenagaekrjaan akan segera disosialisasikan.
Menurut Menaker Hanif, hasil sewa tersebut diharapkan dapat memberikan pemasukan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dipergunakan pengembangan program dan kepentingan peserta.
Di media sosial muncul perdebatan soal riba dan haramnya program BPJS Kesehatan. Bahkan seorang dokter, yang viral di medial sosial facebook, enggan melayani pasien karena menyebut layanan BPJS termasuk riba.
Perubahan pengelolaan asuransi TKI tersebut dilakukan sesuai rekomendasi KPK yang menyarankan agar skema asuransi TKI dikelola BPJS dengan skema single risk management
Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan terus mengkaji kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan mengurus jaminan perlindungan sosial untuk TKI.
Pelayanan kesehatan menggunakan KTP kemungkinan akan terlebih dahulu difokuskan bagi masyarakat Banten yang belum tercover BPJS Kesehatan.