Kementerian Kominfo telah meminta laporan tentang pemberitahuan dugaan kebocoran data kepada pemilik akun
Pelaku penyebaran hoaks bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pengiriman pesan melalui SMS Broadcast ini mulai berjalan sejak tanggal 27 Januari 2020.
Dilakukan juga peresmian Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Ditjen SDPPI dan Zona Integritas.
Komisi I DPR RI bersepakat dengan Kominfo RI untuk memasukkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), yakni RUU Penyiaran dan RUU PDP ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Perkembangan teknologi digital membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi dengan cepat. Namun, kecepatan mendapat informasi juga berpotensi mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019, yang diterima redaksi pada Jumat (14/6).
Lebih dari 2 ribu aku yang diduga menyebar hoax telah diblokir oleh Kemkominfo.
Kominfo mengimbau warganet segera menghapus dan tidak menyebarluaskan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video korban aksi kekerasan di media apapun.