JPU KPK menuntut pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Lukas Enembe dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp19,6 miliar.
Dalam putusan pidana PN Surabaya itu disebutkan bahwa uang dan atau barang yang diberikan Eksi kepada tiga mantan karyawan Antam berasal dari Budi Said.
SYL diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga kendaraan itu berkaitan dengan perkaraan dugaan penerimaan gratikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPU) Andhi Pramono.
Tindak pidana itu diduga dilakukan Catur bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT. Amarta Karya, Trisna Sutisna; Kepala Devisi Keuangan, Pandhit Seno Aji; Staf Akuntansi, Deden Prayoga.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Dokter bernama Karina Pratiwi P, diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe
Hal itu disampaikan Jaksa KPK, Yoga Pratomo dalam persidangan lanjutan dengan agenda replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (25/9).