Saya ulangi lagi, tadi yang ditayangkan itu tidak sesuai dengan keputusan MK. Begitu dicetak, beda.
Kita ingin menyandur itu biar terang-benderang, tidak ada tafsir yang liar oleh penyelenggara KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di pilkada.
Parpol yang memiliki kursi di DPR tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada
MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan langsung mengajukan interupsi. Kepada pimpinan sidang, dia bertanya terkait pengambilan keputusan dilakukan untuk perihal apa. Pertanyaan tersebut langsung ditimpali oleh Awiek.
Total akan ada 40 anggota panja
Udah selesai dah urusan dalam politik itu udah selesai lewat. Enggak ada mundur ke belakang. Sudah selesai.
PDIP akan berdialog untuk menanggapi aspirasi masyarakat.
melalui putusan MK ini maka PDIP bisa mengusung calon di Pilkada Jakarta.