Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
DPD RI sangat mendukung kemudahan investasi dengan memperhatikan kharakteristik daerah, namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinilai tidak konsisten terhadap regulasi penanaman modal di Indonesia.
Perda KTR Bogor dianggap eksesif dan sangat membatasi perekonomian masyarakat, terutama pedagang kecil, lewat aturan-aturan yang melebar, melebihi regulasi di atasnya
Regulasi ini akan menjadi dasar hukum penangangan dan penindakan peredaran ponsel di pasar gelap.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan para pejabat di berbagai instansi pemerintahan dari pusat hingga daerah agar membuat regulasi yang jelas
Rencananya, regulasi tersebut akan dikirim ke DPR, pekan depan.
Kemudahan tersebut mulai dari perizinan hingga informasi regulasi negara tujuan ekspor.
Pasalnya, jika tidak ada regulasi ketat yang mengatur penangkapan ikan secara spesifik, maka ikan-ikan tertentu terancam menurun persediaannya di laut Indonesia akibat penangkapan berlebih (overfishing).
Indra memandang, harusnya saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi dan program nyata, yang mengacu pada pelaksanaan UN sebelumnya.
Pemerintah didorong menerbitkan regulasi khusus sekolah swasta. Pasalnya, saat ini sekolah swasta yang ada harus mengikuti regulasi yang sama dengan sekolah negeri.