BPDPKS itu EO atau apa? Pendampingan untuk petani sawit saja tak ada. Semuanya semrawut, tak jelas, sehimgga perlu evaluasi penggunaan anggaran dan kebijakan BPDPKS ini.
Dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2015 dana yang dikelola BPDPKS ini kan utamanya dari pungutan ekspor sawit. Kalau tidak ada ekspor sawit dan turunannya maka berarti tidak ada obyek yang dipungut. Artinya tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola. Praktis BPDPKS menjadi tidak relevan.
Jadi sebenarnya pengusaha MGS ini mendapat dobel subsidi. Satu subsidi di hulu, melalui dana BPDPKS (badan pengelola dana perkebusan kelapa sawit) dan satu lagi subsidi di hilir, melalui dana BLT.
Dana sawit yang dikelola BPDPKS untuk subsidi minyak goreng curah ini sangat ditunggu dan dibutuhkan masyarakat, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah agar harga minyak goreng semakin mudah terjangkau.
Mahasiswa yang mendapat beasiswa dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), maupun mahasiswa yang kuliah dengan biaya sendiri bisa menjadi amanusi dalam pembangunan kelapa sawit ke depan.
Tugas BPDPKS adalah melakukan penghimpunan dana, pengelolaan dana dan penyaluran dana sesuai dengan program yang ditetapkan oleh Kementerian dan Lembaga terkait.
Persoalan yang dialami pekebun swadaya adalah produktivitas tanaman rendah. Hal ini karena banyak pekebun swadaya yang menggunakan bibit tidak sesuai, SDM petani juga pengetahuannya rendah, tidak mendapat pendampingan dari pemerintah.
Indonesia memerlukan produk hilir yang mampu menyerap stok CPO yang tinggi di tahun-tahun mendatang, yang saat ini dapat ditingkatkan yaitu penggunaan sawit sebagai Energi Baru Terbarukan.