Peluang itu terbuka setelah penyelidik KPK merampungkan klarifikasi terhadap mantan staf khusus Nadiem yang bernama Fiona Handayani.
Permintaan keterangan itu dilakukan untuk mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
Pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
Penggeledahan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chormebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Kejaksaan Agung mengungkapkan Nadiem merupakan pihak utama yang merencanakan program pengadaan laptop, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai menteri
Kejagung mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terkait tugas fungsi serta peranan kedua saksi dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung masih perlu mendalami alat bukti tambahan sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Tahun 2019-2022.
Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Upaya jemput paksa itu berkaitan dengan pengusutan masus dugaan korupsi pengadaan laptop senilai Rp9,8 triliun di Kemendikbudristek periode 2019-2022.