Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menyoroti rencana Kemenhub untuk menaikkan tarif transportasi online (ojek online) sebesar 8-15%.
Promo Rp 3.000, biaya perjalanan aman Rp 1.000, biaya aplikasi Rp 2.000. Itu yang jadi promo mereka, dipungut dari driver dan konsumen tanpa dasar hukum. Kalau pungli itu pungutan tanpa dasar hukum, bisakah ini disebut pungli?
Soal potongan 10 persen ini masih kami kaji, tentu dalam waktu dekat kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut dan tentu ini akan disosialisasikan sehingga ekosistem atau yang terlibat dalam ojek online ini juga tidak akan dirugikan.
Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Suharjo selaku manajer perencanaan dan evaluasi pada bagian konstruksi jalan rel dan jembatan PT KAPM.
Jangan hanya diskusi diam-diam. Ajak media, ajak pakar ekonomi, buka datanya. Kalau memang fair, ayo debat terbuka.
Senin kita panggil Kemenhub, kemudian kita bentuk panja untuk kita segera dengan Badan Keahlian DPR.
Komisi V DPR menyetujui penambahan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam APBN Tahun 2025.
Kemenhub mengaku sedang merumuskan terkait penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang selama ini menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.