Hal itu didalami penyidik saat memeriksa tiga orang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker.
Haryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PPTKA Kemnaker 2019 - 2024 dan Dirjen Binapenta Kemnaker 2024 - 2025.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker Tahun 2019-2023.
Hal itu didalami penyidik lewat tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2019-2023.
KPK mengungkapkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker RI telah mengembalikan uang hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar.
Para tersangka itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan dalam rangka kebutuhan proses pemeriksaan.
Total uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp53 miliar.
Menaker Tegaskan Komitmen Bangun Layanan Ketenagakerjaan Bebas KKN
Tim penyidik KPK memeriksa dua tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker RI tahun 2020-2023.