Warga mulai mengantri di mal dan butik meskipun cuaca dingin untuk belanja langsung pertama mereka sejak awal Agustus, menunggu untuk diizinkan masuk karena batas kapasitas diamati, tayangan televisi menunjukkan.
Langkah uji coba untuk memperbolehkan anak di bawah 12 tahun ke mal pun dilakukan di sejumlah kota, bioskop mulai dibuka, pusat-pusat perbelanjaan, sekolah, kantor juga mulai dibuka secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sempat terungkap bahwa sepanjang penerapan skrining lewat aplikasi Peduli Lindungi di pusat-pusat kegiatan publik seperti di mal di masa PPKM, kedapatan 3.000-an masyarakat yang terpapar Covid-19 tetap berkegiatan di ruang publik.
Kegiatan ekonomi masyarakat mulai terlihat meningkat seiring dengan kembali beroperasinya pusat perbelanjaan/mal serta restoran dan rumah makan meskipun jumlah pengunjung dan jam operasional dibatasi.
Ada beberapa penyesuaian yang bisa dilaksanakan yakni kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50%.
Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah untuk terus memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa penerapan protokol kesehatan adalah tetap yang utama.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung kembali dibukanya mal dan pusat perbelanjaan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 16 Agustus 2021.
Hanya masyarakat yang sudah divaksinasi dapat masuk mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk pusat perbelanjaan.
PPKM Mikro akan semakin diperketat. Mal hanya buka sampai jam 5 sore.