KPK menduga pengadaan tanah di Munjul Jakarta Timur, disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
KPK menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur mencapai Rp 1,8 triliun.
KPK juga dalami realisasi pembayaran tanah di Munjul, Jakarta Timur dari pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo.
Anja Runtuwene merupakan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Pengambilan sampel suara ini dilakukan penyidik saat memeriksa Yoory terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi tanah di Munjul yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar.
KPK menduga PT Adonara Propertindo telah lebih dulu menyiapkan tanah di Munjul.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019 itu akan ditahan di 11 Agustus 2021.
Hal itu mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.