Revitalisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas LPTK, sebagai lembaga pencetak guru dalam menyelenggarakan Program Pendidikan Guru (PPG).
Pernyataan ini disampaikan oleh peneliti Pusat Penelitian Kebijakan (Puslitjak), Simon Sili dalam kegiatan `Seminar Hasil Penelitian Tahap II` pada Senin (7/12) kemarin.
Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Unifah Rosyidi setuju bila calon guru yang akan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) Prajabatan, harus memiliki indeks prestasi komulatif (IPK) minimal 3,00.
Mulai tahun ini calon guru yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan harus memiliki nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 3,0.
Tahun ini pemerintah hanya mampu melakukan sertifikasi untuk 20.000 guru. Jumlah itu disebut akan meningkat tahun depan.