Kementerian Agama (Kemenang) mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), pada Jumat (10/1).
Sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim mengapresiasi kebijakan Menteri Agama yang melakukan moratorium penerbitan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kementerian Agama akan melakukan audit terhadap seluruh Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Terkait modus penggunaan visa umroh untuk pengiriman TKI, Muhajirin mencontohkan, tahun lalu ada salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) memberangkatkan 775 jemaah umroh.