Pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.
TVRI perlu didukung dengan anggaran atau budget yang cukup, serta peralatan terkini yang menjangkau luas pemirsanya ke seluruh Indonesia untuk mengemas acara lebih bermutu.
Kedatangan BAP untuk mendengarkan informasi terkait permasalahan yang dihadapi TVRI dalam menindaklanjuti temuan BPK RI.
Radio Televisi RI nantinya akan bersifat professional, independen, nonpartisan, tidak komersil
Menindaklanjuti kasus Hendrik Handoko, kejaksaan langsung memeriksa Direktur Utama TVRI Farhat Syukri