dalam SK pemecatan pada poin kedua disebutkan bahwa para pegawai yang akan dipecat hanya menerima tunjangan hari tua dan BPJS ketenagakerjaan.
tiga orang itu diberi kesempatan mengikuti TWK susulan karena sedang menempuh studi di luar negeri.
Lembaga Antikorupsi hanya memilah perusahaan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pegawai.
Ghufron mengatakan Lembaganya hanya melayani penyaluran bagi pegawai yang gagal dalam TWK
Pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dengan begitu, para pegawai tidak akan bekerja per 1 Oktober 2021 mendatang.
Para pegawai ini mengikuti diklat di Universitas Pertahanan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan TWK (TWK).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa serta merta memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
KPK mengungkap hal itu berdasarkan permintaan pegawai yang bersangkutan.