MRPTNI menepis anggapan telah terjadi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Kondisi pendidikan saat ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah. Buat kami di Komisi X DPR RI, ini fatal jika pendidikan terus mengalami masalah seperti sekarang, termasuk isu-isu seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan lain sebagainya.
“Sudah seharusnya penentuan nilai harga satuan biaya operasional pendidikan dikontrol oleh pemerintah. Kalau tidak dikontrol dan diawasi, maka akses pendidikan tinggi di Indonesia semakin sulit dijangkau, khususnya bagi masyarakat yang memiliki status ekonomi menengah ke bawah.
Ini menurut kami tidak wajar sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat panja biaya pendidikan.
Indra Charismiadji mengkritik sikap pemerintah yang terkesan bergeming dengan fenomena kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.
UKT merupakan biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa dalam proses pembelajaran. Adapun besarannya tergantung pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT)
Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Pengelolaan pendidikan khususnya di perguruan tinggi dinilai belum senada dengan amanat konstitusi.
Rektor Universitas Terbuka (UT), Ojat Darojat memastikan tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), pasca bergantinya status UT menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH).