Kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
Pihak buruh mendesak kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2017 menjadi Rp3.831.690 atau naik sekitar 23%. Sedangkan pihak pengusaha mematok Rp3.550.750.
Berdasarkan hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2016, Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) mendesak Gubernur DKI Jakarta segera menetapkan UMP tahun 2017.