Jaksa takdir mengkonfirmasi Sugito mengenai orang yang mengabadikan foto antara Mendes Eko dengan Choirul Anam.
Arahan Mendes tersebut berujung rasuah lantaran dua anak buah Mendes, Sugito dan Jarot menyuap Ali Sadli dan Rochmadi.
Sugito dan Jarot dinilai terbukti menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta terkait pemberian opini WTP Kemendes.
Ada beberapa kelemahannya di antaranya masih ada kepala desa yang belum memahami tentang administrasi dan masih ada campur tangan bupati dalam pengunaan dana desa.
Mukhlis dalam BAP-nya menjelaskan, jika dirinya sempat melaporkan kepada Direktur Jenderal PPMD Ahmad Erani Yustika, tentang perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang.
Suap itu dimaksudkan agar BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Sugito, sebut jaksa, pernah bertemu dengan Ketua Sub Tim I Pemeriksa BPK Choirul Anam pada akhir April 2017.
KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Eni Lutfiah berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan mahasiswa bernama Ihkam Aufar.
Pahala lebih lanjut membeberkan penyebab laporan pertanggung jawaban dana desa yang tidak dikelola dengan baik.